Gayus Tambunan Seharusnya Dipecat dari Pegawai Pajak
Jakarta - Salah seorang pegawai pajak Gayus Tambunan disebut Komjen Pol Susno Duadji terlibat kasus pajak Rp 25 miliar. Sejak divonis 6 bulan dan percobaan setahun, Gayus seharusnya sudah dipecat sebagai pegawai di Ditjen Pajak.
"Sudah pasti itu (dipecat). Tindakan pemecatan sudah harus dilakukan sejak dia divonis," kata pakar hukum Adminstrasi Negara UGM Zainal Arifin Mukhtar kepada detikcom, Senin (22/3/2010).
Menurut Zainal, apalagi jika ada bukti gratifikasi atau bukti lain dalam kasus korupsi tersebut, Gayus bisa disidangkan kembali dengan kesalahan yang berbeda.
"Itu kan belum selesai. Harus ada proses hukum. Kesalahannya berbeda, bisa disidangkan kembali," ujarnya.
Zainal mengatakan, Gayus harus divonis juga sebagai pegawai pajak. Gayus harus mengikuti proses hukum standar kepegawaian.
"Ya Urip (jaksa Urip Tri Gunawan) saja dulu ngakunya membantah uang buat bisnis. Itu bantahannya (Gayus) harus diproses lebih lanjut," tukasnya.
Nama Gayus mencuat setelah Susno Duadji menyebutkan ada kasus markus pajak yang ditangani tidak sesuai aturan alias rekayasa.
Susno menyebut dari Rp 25 miliar yang dimiliki Gayus, hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar tidak jelas.
Gayus kemudian dikenakan 3 pasal yakni pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi. Namun di persidangan dia hanya dituntut jaksa dengan pasal penggelapan. Hakim pun memutuskan Gayus divonis 6 bulan penjara dan masa percobaan setahun.
Dari vonis tersebut, Kejaksaan Agung berkilah, kalau tuntutan terhadap Gayus hanya penggelapan karena Gayus dinilai sudah mengembalikan uang milik Roberto Antonius dan PT Megah Citra Jaya Garmindo sebesar Rp 370 juta sebelum tuntutan dibacakan.
Senada dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri juga membantah adanya markus dalam penanganan kasus pajak Rp 25 milliar tersebut.
Mabes Polri menilai, kasus kepemilikan rekening Rp 25 milliar milik oknum pegawai pajak Gayus Tambunan telah sesuai prosedur. Tidak ada pencairan dana sebesar Rp 24 milliar untuk dibagi-bagikan kepada penyidik.
Namun saat dihubungi detikcom, Gayus membantah semua tudingan tersebut. Gayus menegaskan kalau uang tersebut ditarik untuk pelaksanaan proyek milik teman bisnisnya, Andi Kosasih. Uang itu untuk membuat ruko proyeknya di Jakarta Utara.
Gayus mengaku kalau dirinya masih aktif di kantor pajak pusat. Gayus juga mendapat dukungan dari teman-temannya sehingga kasus yang menyeret dirinya ini tidak mengganggu aktivitasnya sebagai PNS Pajak. (gus/asy)
Kamis, 15 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar